Camat Tallo, Andi Husni, S.STP., M.Si., memimpin langsung kegiatan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kelurahan Kalukuang dan Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Senin (18/5/2026). Penertiban dilakukan terhadap sejumlah lapak usaha yang kembali beroperasi setelah sebelumnya telah ditertibkan oleh pemerintah kecamatan bersama unsur terkait sekitar satu bulan lalu.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran yang kembali terjadi, di mana sejumlah PKL diketahui kembali mendirikan lapak dan berjualan di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya serta mengganggu ketertiban umum dan fungsi fasilitas publik.
Dalam kegiatan tersebut, Camat Tallo didampingi oleh Sekretaris Camat Tallo, Plt. Kasi Trantib Kecamatan Tallo, personel Satpol PP Kota Makassar, pihak kelurahan, serta unsur pendukung lainnya yang turut turun langsung ke lapangan guna memastikan proses penertiban berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di Kelurahan Kalukuang, lapak usaha yang berada di Jalan Datuk Patimang diketahui telah beroperasi selama kurang lebih 15 tahun. Sementara itu, di Kelurahan Suangga, sejumlah lapak usaha, termasuk lapak penjual gorengan, telah berjualan selama kurang lebih 20 tahun.
Camat Tallo, Andi Husni, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Tallo tidak akan mentolerir pelanggaran berulang yang dapat mengganggu ketertiban umum, kebersihan lingkungan, maupun fungsi ruang publik.
“Kami terus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, aturan tetap harus ditegakkan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kecamatan Tallo dalam menciptakan lingkungan yang tertata, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menegakkan aturan penggunaan ruang publik sesuai peruntukannya.
Pemerintah Kecamatan Tallo juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait lokasi usaha yang sesuai dan tidak melanggar aturan.
















