Penakaminews.com, Makassar – Pemerintah Kecamatan Tallo memberikan klarifikasi terkait pemberitaan anggaran jasa tenaga kebersihan Tahun Anggaran 2026 yang disebut mencapai Rp12,6 miliar. Melalui surat Nomor 800/813/KTLO/IX/2026 tertanggal 14 September 2026, pemerintah kecamatan menegaskan bahwa tidak terdapat pemecahan paket pengadaan untuk menghindari proses tender.
Anggaran Rp5.592.940.500 yang tercantum dalam SIRUP merupakan data awal penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), yang mengalami kekeliruan perhitungan kebutuhan PJLP. Setelah evaluasi dan pembaruan data, alokasi anggaran tercatat sebesar Rp7.105.690.500, mencakup kebutuhan tenaga kebersihan, pengawas, tenaga lapangan, dan operasional lainnya untuk 250 tenaga kebersihan.
Pemerintah Kecamatan Tallo menyebut pengadaan PJLP termasuk pengadaan barang/jasa yang dikecualikan dan perekrutannya mengikuti ketentuan Pemerintah Kota Makassar. Skema tersebut ditujukan agar upah tenaga kerja dibayarkan 100 persen langsung ke rekening masing-masing pekerja, sekaligus mendukung penyerapan tenaga kerja lokal.
Pemerintah Kecamatan Tallo menegaskan bahwa angka Rp12,6 miliar bukan merupakan nilai anggaran jasa tenaga kebersihan yang ditetapkan dalam satu paket pengadaan. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan pertanggungjawaban tata kelola keuangan yang transparan serta akuntabel.

















