Penakaminews – Calon jemaah haji Indonesia kini bisa mulai menyiapkan diri untuk musim haji 2026. Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah juga telah memutuskan biaya haji 2026 yakni sebesar Rp 87,4 juta per jemaah. Jumlah tersebut turun dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 89,4 juta per jemaah.
Kabar Gembira! Biaya Haji 2026 Turun, Jamaah Bisa Bernapas Lega
Adapun jumlah tersebut tidak semuanya dibayarkan oleh jemaah. Sebesar Rp 33,2 juta akan dibebankan ke dana nilai manfaat.
“Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 33.215.558,87 atau sebesar 38 persen dari rata-rata BPIH 1447 hijriah/2026 masehi dan dialokasikan untuk biaya penyelenggaraan biaya haji di Arab Saudi dan biaya penyelenggaraan biaya haji di dalam negeri,” tutur Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang dalam rapat kerja di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (29/10).
Sedangkan jumlah biaya yang dibebankan ke jemaah haji tahun 2026 adalah Rp 54,1 juta per jemaah.
“Biaya Perjalanan Biaya Haji, Bipih atau yang ditanggung langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.193.806,58 atau sebesar 62 persen dari keseluruhan BPIH dan dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, dan biaya hidup living cost,” jelas Marwan.
Dan Bipih tahun 2026 turun sebesar Rp 1.237.944,20 dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp 55.431.750,78 rupiah,” tambahnya.















