Penakaminews.com, ENREKANG – BRI Branch Office (BO) Enrekang melalui BRI Unit Banti bersama BRILife menyerahkan santunan klaim meninggal dunia kepada ahli waris nasabah pemegang polis Asuransi Mikro Kecelakaan, Kesehatan, dan Meninggal Dunia (AMKKM) BRILife.
Penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk komitmen BRILife dalam memberikan perlindungan dan manfaat asuransi kepada nasabah, khususnya ketika menghadapi risiko meninggal dunia.
Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Unit Banti, Sunardi, kepada ahli waris Wafiq Isdayanti, bersama dengan tim BRILife.
Nasabah atas nama Fijarah, yang merupakan nasabah BRI Unit Banti, BO Enrekang, tercatat memiliki tiga polis AMKKM 50, dengan nilai uang pertanggungan masing-masing sebesar Rp2.500.000.
Dengan demikian, total manfaat uang pertanggungan yang diterima ahli waris mencapai Rp7.500.000. Santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris atas nama Wafiq Isdayanti.
Menurut Sunardi “Pembayaran klaim ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen BRILife dalam memenuhi hak nasabah sesuai dengan manfaat polis yang dimiliki. Kehadiran perlindungan asuransi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi keluarga nasabah ketika menghadapi risiko yang tidak terduga” ucapnya
Kepala Unit Banti menambahkan Melalui proses pembayaran klaim yang dilakukan, BRILife terus berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perlindungan yang diberikan, sekaligus memperkuat komitmen BRI dan BRILife dalam memberikan layanan yang memberikan rasa aman bagi nasabah.
Penyerahan santunan tersebut juga menjadi pengingat pentingnya memiliki perlindungan asuransi sebagai salah satu bagian dari perencanaan keuangan dan perlindungan masa depan keluarga.

















