Penakaminews.com, Makassar – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar yang memicu kemacetan di sepanjang Jalan Teuku Umar Raya, Pemerintah Kecamatan Tallo bersama tim gabungan melaksanakan operasi penertiban guna menciptakan ketertiban umum serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah tersebut.
Atas arahan Camat Tallo, Bapak Andi Husni, S.STP., M.Si., Plt. Kasi Trantibum Kecamatan Tallo bersama Satpol PP BKO Kecamatan Tallo berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Makassar untuk melakukan penertiban terhadap kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di badan jalan, khususnya di wilayah Kelurahan Kaluku Bodoa dan Kelurahan Buloa, pada Senin, 25 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, sebanyak delapan kendaraan berhasil ditertibkan karena melanggar aturan parkir dan menggunakan badan jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas serta aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Kegiatan penertiban ini melibatkan berbagai unsur instansi pemerintah dan aparat terkait, di antaranya Satpol PP BKO Kecamatan Tallo, Dinas Perhubungan Kota Makassar, Kejaksaan Negeri Kota Makassar, Polisi Militer, Lurah Kaluku Bodoa, Lurah Buloa, serta Ketua RT/RW setempat. Keterlibatan lintas instansi ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan di wilayah Kecamatan Tallo.
Pemerintah Kecamatan Tallo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pemilik kendaraan agar mematuhi aturan parkir serta tidak menggunakan bahu maupun badan jalan sebagai lokasi parkir, karena dapat menghambat arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
















